PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat merupakan organ penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
- penerapan norma dan kebijakan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan professor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma dan kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
