PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNEJ dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta
berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNEJ. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
