PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNEJ dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang berjasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pemberian gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
