PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat, hasil tindak pidana, atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Prosedur operasional mengenai pencabutan gelar ditetapkan oleh Rektor.
