PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNEJ memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi. (3) Prosedur operasional mengenai pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
