PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNEJ wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNEJ memberikan akses pendidikan tinggi bagi Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. (3) UNEJ dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
