PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Prosedur operasional mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
