PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNEJ dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UNEJ dapat menerima Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) UNEJ dapat menerima mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
