PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNEJ menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa, seseorang harus memenuhi syarat: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat bagi Mahasiswa program Diploma dan Sarjana; b. memiliki ijazah sarjana atau yang sederajat bagi Mahasiswa program magister atau profesi; c. memiliki ijazah magister atau yang sederajat bagi Mahasiswa program doktor; dan/atau d. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh UNEJ.
