PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 7
Pemberian dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
