PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 6
(1) Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima yang berhak menggunakan gelar. (2) Gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan pada kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.
