PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 3
Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang: a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan; b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan; c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara INDONESIA atau umat manusia; atau d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara INDONESIA dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
