PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 2
(1) Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada warga negara INDONESIA dan/atau warga negara asing. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan; b. menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki Profesor tetap dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
