PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 4
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI); c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id
