Pasal 89
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen Uncen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Uncen. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Uncen. (4) Persyaratan untuk diangkat menjadi dosen sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah Strata Dua (S2); b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. memiliki kompetensi sebagai dosen; e. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; f. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; g. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan h. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
