PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 90
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. guru besar.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
