PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 88
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Uncen dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga. (2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Uncen. (3) Penghargaan diberikan kepada lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di Uncen.
(4) Syarat, kriteria, prosedur, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
