PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 87
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Uncen dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kemasyarakatan atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian gelar doktor kehormatan diusulkan oleh program studi yang menyelenggarakan program doktor melalui Senat Fakultas kepada Rektor dan dikukuhkan oleh Senat Uncen. (3) Syarat, kriteria, prosedur, dan tata cara pemberian gelar kehormatan doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
