PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 86
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Gelar akademik, profesi atau spesialis dan vokasi yang diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika akademik tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapa pun. (2) Gelar akademik, profesi atau spesialis dan vokasi yang diperoleh secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang karenanya harus dibatalkan oleh Uncen.
