PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 85
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian ijazah dan sertifikasi kompetensi kepada lulusan diberikan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyelesaikan semua kewajiban program pendidikan akademik, vokasi, profesi atau spesialis yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi. b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti oleh mahasiswa yang bersangkutan.
