PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 102
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Pengembangan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan kompetensi mahasiswa.
