PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 103
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, UPT Pengembangan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan penyusunan program pengembangan kompetensi mahasiswa; c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa; d. penyediaan data dan informasi dunia kerja; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
