PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 101
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kompetensi mahasiswa di lingkungan UNJA. (2) UPT Pengembangan Kemahasiswaan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemhasiswaan dan Alumni.
