PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mengupayakan ketersediaan layanan PAUD paling sedikit 1 (satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD. (2) Ketersediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anak usia usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun.
