Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Masyarakat menyediakan layanan PAUD berkualitas berdasarkan standar nasional PAUD.
(2) Penyediaan layanan PAUD berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. inovasi pembelajaran; b. peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan inovasi pembelajaran; dan c. penyediaan sarana dan prasarana. (3) Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, maupun Masyarakat.
Pasal 8 (1) Layanan PAUD dapat diselenggarakan secara inklusif dengan memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti PAUD dalam 1 (satu) lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. (2) Layanan PAUD secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
