PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 5
(1) Layanan PAUD disediakan oleh: a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. Pemerintah Desa; atau c. Masyarakat. (2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.
