PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 4
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD meliputi PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD meliputi PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.