PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 15
Dana penyediaan layanan PAUD bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. Pemerintah Desa; d. Masyarakat; dan e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
