PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 14
Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD, meliputi: a. mengikutsertakan anaknya untuk mengikuti PAUD dengan memprioritaskan anak yang berusia 5 (lima) sampai 6 (enam) tahun; b. meningkatkan kemampuan pengasuhan dan pendidikan bagi anaknya sebagai peserta didik PAUD untuk pemenuhan aspek perkembangan dan pertumbuhan
anak, serta penguatan pendidikan karakter anak dalam keluarga; dan c. mengawasi penyelenggaraan layanan PAUD di wilayahnya.
