PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 13
(1) Evaluasi pelaporan data penyelenggaraan PAUD dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi masukan, proses, dan keluaran. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, sistematis, dan akuntabel.
