Pasal 12
(1) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD melaporkan data penyelenggaraan PAUD melalui sistem data pokok pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Laporan data penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginput data secara akurat dan pemutakhiran data ke sistem pendataan pokok pendidikan yang telah disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaporan penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi data satuan PAUD dan menggunakan data PAUD sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan kebijakan PAUD.
