Pasal 11
(1) Pemerintah bertanggung jawab: a. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. memberikan perizinan kerja sama lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di INDONESIA dan penyelenggaraan PAUD di Luar Negeri; dan c. melakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab: a. pendirian dan pengembangan satuan pendidikan; b. pemberdayaan peran serta Masyarakat dalam penyediaan layanan PAUD; c. mendorong pendirian dan pengembangan PAUD melalui pemberian kemudahan perizinan, bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau bantuan pendidik; dan d. melakukan pendataan untuk memetakan kebutuhan PAUD dan menyusun rencana strategis pelaksanaan PAUD. (3) Pemerintah Desa bertanggung jawab mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD melalui pemberian bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau bantuan pendidik.
