PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 10
(1) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pendidik berkualifikasi S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat). (2) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib melakukan peningkatan kompetensi bagi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh guru pendamping atau guru pendamping muda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
