PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 14
BAB 3 — TIM PENILAI KERUGIAN NEGARA
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN jumlah kerugian negara berdasarkan pertimbangan laporan TPKN, laporan pengawasan fungsional, dan hasil verifikasi.
