Pasal 13
BAB 3 — TIM PENILAI KERUGIAN NEGARA
(1) Tugas TPKN adalah sebagai berikut: a. memeriksa dan mengumpulkan alat bukti kerugian negara; b. meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa kerugian negara; c. menentukan unsur kesalahan/kelalaian dari masing-masing yang terlibat dengan bukti yang kuat; d. menghitung jumlah kerugian negara yang pasti; e. melakukan penaksiran/penilaian harga barang pada saat hilang; f. menyusun berita acara dan laporan hasil pemeriksaan; g. menyampaikan laporan kepada pemimpin Satker yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. TPKN tingkat kementerian melakukan verifikasi ulang terhadap laporan hasil pemeriksaan TPKN tingkat eselon 1/TPKN satker, bila terdapat ketidaksesuaian laporan yang disampaikan. (2) TPKN menentukan terjadinya kesalahan/kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. Bendahara/PNS bukan Bendahara melakukan tindakan sebagai berikut:
- pada saat penyetoran/pengambilan uang tunai singgah di tempat lain;
- penyimpanan uang tunai di brankas melebihi ketentuan;
- penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pembayaran kepada rekanan melebihi prestasi/volume pekerjaan sehingga terjadi kelebihan pembayaran;
- pada saat melaksanakan penyetoran dan pengambilan uang tunai tidak dikawal oleh petugas yang ditunjuk oleh pemimpin; atau
- tidak memungut denda keterlambatan atas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kontrak. b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna BMN atau PNS lainnya melakukan tindakan sebagai berikut:
- mengeluarkan barang inventaris tidak dilengkapi bukti pengeluaran;
- menandatangani berita acara serah terima barang sebelum diadakan pemeriksaan fisik;
- menggunakan barang inventaris/kendaraan dinas tidak mempunyai surat penunjukkan tertulis dari pejabat yang berwenang;
- menempatkan barang inventaris/kendaraan dinas tidak sesuai dengan peruntukannya; atau
- menggunakan barang inventaris/kendaraan dinas di luar keperluan dinas dan atau tidak mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
