PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 15
BAB 4 — SUMBER-SUMBER DAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Sumber-sumber kerugian negara dapat dikelompokan sebagai berikut: a. hasil pemeriksaan aparat fungsional; b. hasil laporan/dugaan masyarakat; c. pelanggaran/penyalahgunaan wewenang; atau d. pencurian, perampokan, kecelakaan, dan force majure (kebakaran, bencana alam);
