Pasal 22
BAB 4 — PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan. (2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan; (3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah: a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan. (4) Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
