PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman...
Pasal 23
BAB 4 — PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutan dan/atau sumbangan.
