Pasal 21
BAB 4 — PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di INDONESIA setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju. (2) Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di INDONESIA setelah menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju. (3) Selain syarat sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2), perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain ke sekolah di INDONESIA wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
