PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Atasan PPID Kementerian atau PPID UPT bertugas dan bertanggung jawab: a. atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kementerian atau PPID UPT; b. mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID Kementerian atau PPID UPT; c. mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID Kementerian atau PPID UPT; d. mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan; e. memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
