PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PPID UPT bertugas dan bertanggung jawab: a. mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di UPT masing-masing; b. menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik UPT yang bersifat terbuka;
c. mengusulkan informasi yang akan dikecualikan kepada PPID Kementerian untuk dilakukan uji konsekuensi; dan d. menyelesaikan sengketa informasi publik UPT. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID UPT bertanggung jawab kepada PPID Kementerian.
