PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PPID Kementerian bertugas: a. mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian; b. menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik Kementerian yang bersifat terbuka; c. melakukan pembinaan terhadap PPID UPT; d. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan; dan e. menyelesaikan sengketa informasi publik Kementerian. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Kementerian bertanggung jawab kepada Menteri.
