Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi pada PPID Kementerian; dan b. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi pada PPID UPT. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi pada PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Susunan keanggotaan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi pada PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian. (4) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi pada PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi pada PPID UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Susunan keanggotaan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi pada PPID UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beranggotakan pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan UPT masing-masing. (7) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi pada PPID UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pimpinan UPT masing-masing.
