PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 24
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan cara tertulis atau tidak tertulis. (2) PPID Kementerian atau PPID UPT mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (3) Keberatan yang diajukan secara tidak tertulis dilakukan dengan cara pemohon datang ke PPID Kementerian atau
PPID UPT dengan mengisi formulir keberatan yang sudah disediakan dan dapat dibantu oleh petugas pada PPID yang bersangkutan. (4) PPID Kementerian atau PPID UPT memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
