PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
(1) Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan, apabila PPID Kementerian atau PPID UPT: a. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka; b. tidak menyediakan informasi secara berkala; c. tidak menanggapi permohonan informasi publik; d. tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta; e. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau f. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID Kementerian atau atasan PPID UPT.
