PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 25
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
(1) Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID UPT meminta pertimbangan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi setelah menerima pengajuan keberatan dari pemohon. (2) Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID UPT setelah menerima pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, memberikan keputusan tertulis yang berisi: a. menolak; atau b. memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang dimintadalam hal keberatan diterima. (3) Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID UPT memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima.
