PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pendokumentasian informasi publik di unit organisasi menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan dan
dibantu pelaksana yang berasal dari masing-masing unit organisasi. (2) Pendokumentasian informasi publik yang hanya diberikan atas dasar permintaan menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan dibantu pelaksana yang berasal dari masing-masing unit organisasi. (3) Pendokumentasian layanan yang telah diberikan oleh PPID yang bersangkutan harus dicatat. (4) Pendokumentasian informasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
