PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Penyajian informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, dan tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disajikan dalam bentuk soft copy, hard copy dan laman resmi Kementerian/UPT. (2) Penyajian informasi publik yang hanya diberikan berdasarkan permintaan dilakukan oleh PPID Kementerian dan PPID UPT yang bersangkutan sesuai dengan permintaan pemohon.
