PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengolahan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh PPID Kementerian dan PPID UPT dengan menyiapkan paket informasi yang mudah diberikan kepada pemohon informasi publik. (2) Pengolahan informasi publik yang akan diberikan kepada pemohon menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan. (3) Pengolahan informasi publik yang dikecualikan melalui uji konsekuensi kepentingan publik terhadap informasi yang dipandang berpotensi dapat menimbulkan dampak serius bagi citra dan kinerja Kementerian dan mengganggu ketertiban umum harus melibatkan para ahli.
