Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal pengumpulan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 belum dikuasai oleh PPID Kementerian maupun PPID UPT dilaksanakan dalam bentuk permintaan informasi publik yang disediakan oleh unit organisasi di lingkungan PPID yang bersangkutan. (2) Penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan atas dasar permintaan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. permintaan informasi publik harus melalui PPID Kementerian atau PPID UPT; b. penyediaan dan penyampaian informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja;
c. PPID Kementerian dan PPID UPT memberikan informasi kepada pemohon sebelum batas waktu yang telah ditentukan; dan d. apabila penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID Kementerian dan PPID UPT mengajukan perpanjangan waktu kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
